YLBHI Ungkap Fakta-fakta Terkait Peristiwa Desa Wadas, Tanggapi Ganjar dan Polisi

- Pewarta

Rabu, 9 Februari 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa Desa Wadas. (Instagram.com/@wadas_melawan)

Peristiwa Desa Wadas. (Instagram.com/@wadas_melawan)

HALLO PRESIDEN – Berkaitan update dan informasi yang didapat di lapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari Kepolisian dan Gubernur Jawa Tengah.

Dikutip dari akun Instagram @yayasanlbhindonesia, YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

1. 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping.

Bahwa penangkapan terhadap sekitar 40 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama).

Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap.

Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.

2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.

Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi.

Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

3. Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik.

Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik.

Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.

4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.

Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.

Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19.*

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan
Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya
Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini
Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap
KABAR BAIK UNTUK EMITEN: Publikasi Press Release Serentak di 10 Portal Berita Ekonomi Bisnis Hanya Rp3 Juta
DIJUAL MEDIA ONLINE: Nama Domain yang Cantik dengan Harga Super Menarik, dan Media Masih Berjalan
Jasasiaranpers.com Kolaborasi dengan Portal Berita, Dukung Press Release Serentak dan Press Release Setiap Hari
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:38 WIB

Pelatihan Auditor SMM Sukses Digelar di Jakarta, 40 Peserta LSP Tingkatkan Kompetensi Sertifikasi

Senin, 24 Juni 2024 - 19:21 WIB

Rakor LSP P2 UPTP: BNSP Siapkan Langkah Percepatan Sertifikasi Kompetensi untuk Tahun 2025

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:27 WIB

Inovasi Pintu Baja Kodai Door di Indo Build Tech 2024: Kombinasi Polystyrene dan WPC

Senin, 10 Juni 2024 - 13:27 WIB

Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Minggu, 9 Juni 2024 - 13:48 WIB

Jasad Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan Tangerang Selatan, Diduga Sedang Sakit

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:02 WIB

Rachmad Sugianto: Acara Halal Bihalal & Webinar sebagai Langkah Majukan Profesi Master Asesor

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:51 WIB

Memperkuat Sinergi: Diskusi LSP di Forum LSP ASTRA Group

Kamis, 25 April 2024 - 13:13 WIB

BNSP: Perayaan Dies Natalis ke XV Universitas Pertahanan RI dan Penerimaan Sertifikat Lisensi

Berita Terbaru