HALLO PRESIDEN – Berkaitan update dan informasi yang didapat di lapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari Kepolisian dan Gubernur Jawa Tengah.
Dikutip dari akun Instagram @yayasanlbhindonesia, YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
1. 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa penangkapan terhadap sekitar 40 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama).
Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap.
Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.
2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.
Baca Juga:
Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi.
Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).
3. Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik.
Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik.
Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.
Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.
Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19.*








