HALLOPRESIDEN.COM – Setelah berpisah dari kekasihnya yang berondong Bernama Sabda Ahessa, Wulan Guritno menggugat mantannya tersebut.
Gugatan Wulan Guritno terkait dana talangan untuk renovasi rumah Sabda sebesar 396 juta rupiah.
Sebagaimana dilansir PMJ News, gugatan dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kabar tersebut diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Baca Juga:
Kurang Hujan dengan Kategori Ekstrem, 18 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, NTT Alami Kekeringan
Maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, Surya Paloh Dukung Penuh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena utang yang sebelumnya dia berikan.
Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya itu yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Baca artikel lainnya di sini : Polisi Buru Mantan Suami Artis Ibukota Terlibat Kasus Penembakan di Kawasa Jatinegara, Jakarta Timur
Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.
Baca Juga:
Sektor Pertanian Penting untuk Ditingkatkan, Wamentan Sudaryono:Bertekad Wujudkan Kedaulatan Pangan
Polda Metro Jaya Selidiki Pelaku Penyebaran Video Syur Audrey Davis, Putri Vokalis David Naif
Dihantam Serangan Drone Ukraina, Kilang Minyak Klintsy di Wilayah Bryansk, Rusia Terbakar
Adapun kasus gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar
“Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).
“Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT,” jelasnya.
Baca Juga:
Partai Gerindra Buka Peluang Dukung Pasangan Kaesang Pangarep dan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Bahas Seputar Koalisi Partai Politik, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Sambangi DPP Partai Golkar
“Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” lanjut informasi diatas.
“Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT.”
“Dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah),” ujarnya.
“Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah).”
“Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).”
“Untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo,” tambahnya.
Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” kata Djuyamto.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media entertainment Aktuil.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Helloseleb.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.