HALLOPRESIDEN.COM – Jaringan portal berita Info Ekbis Media Network (IEMN) menawarkan paket menarik publikasi press release, khusus untuk emiten atau perusahan publik.
Yaitu paket publikasi press release serentak yang diterbitkan di 10 media online ekonomi dan bisnis yang tergabung di jaringan portal berita IEMN.
Untuk paket harga publikasi di 10 (sepuluh) media online ekonomi dan bisnis adalah Rp3 juta (tiga juta rupiah saja) dengan proses yang simpel dan cepat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Polisi Tangkap Perempuan SSS Pengunggah Meme Bergambar Presiden Prabowo Subianto di Media Sosial X

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Press release akan diterbitkan secara serentak maksimal 3 jam setelah materi press release diterima redaksi.
Baca artikel lainnya di sini : Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
2. Press release yang dikirimkan kepada redaksi sudah Press Clear, artinya sudah siap dipublikasikan beserta foto pendampingnya.
Baca Juga:
Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Di bawah ini adalah 20 daftar media online ekonomi dan bisnis yang dapat dipilih 10 diantaranya, sebagai berikut:
1. Infoekbis.com
2. Businesstoday.id
3. Infoekonomi.com
4. Bisnisnews.com
5. Infofinansial.com
6. Bisnispost.com
7. Infoemiten.com
8. Ekonominews.com
9. Infobumn.com
10. Kongsinews.com
11. Infoesdm.com
12. Mediaemiten.com
13. Infokumkm.com
14. Ekbisindonesia.com
15. Infotelko.com
16. Belanjaoke.com
17. Infomaritim.com
18. Bisnisidn.com
19. Harianekonomi.com
20. Eksekutif.com
Informasi lebih lanjut, hubungi WhatsApp Center: 085315557788, 08557777888.***
Baca Juga:
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini, Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR