HALLO PRESIDEN – Satgas Pangan Polri melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional di wilayah Jabodetabek.
Dalam sidak tersebut, masih ditemukan minyak goreng dengan harga di atas harga eceran tertinggi yakni Rp 14 ribu.
“Para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET. “
“Harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp 14 ribu/liter,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Minggu6 Februari 2022.
Dirtipideksus menjelaskan, sejumlah pedagang dan distributor di pasar tradisional belum sepenuhnya memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait penentuan harga minyak.
“Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijkan refaksi oleh pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyebut ketersedian minyak goreng di retail modern kecil masih belum mencukupi.
Distribusi pun baru dilaksanakan 2-4 hari sekali. Ia pun lantas menjelaskan penyebab kekosongan ketersediaan.
“Penyebab kekosongan karena terlambatnya pengiriman dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng,” sambungnya.
Namun begitu, untuk ketersedian minyak goreng di retail modern besar masih tergolong aman.
Jenderal Bintang Satu itu pun mengimbau semua pelaku usaha agar dapat mematuhi kebijakan pemerintah soal penetapan HET minyak goreng.
“Pada retail-retail modern besar, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi/aman, distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp 14 ribu/liter,” ucapnya.
“Diimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng,” pungkasnya.***
Baca Juga:
Polri Committed to Improve the Service to The Disabilities
Minyak Goreng Kosong di Sejumlah Toko Retail yang Dijual dengan HET Rp14 Ribu
Soal Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LSPK Apresiasì Upaya Polri