HALLO PRESIDEN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Bareskrim Polri yang memberi atensi di kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menduga ada sejumlah tindak pidana di balik kerangkeng manusia Bupati Langkat. Dari perdagangan orang hingga perampasan kemerdekaan seseorang.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu 6 Februari 2022.
Dia menambahkan ,sikap tegas Bareskrim menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarga kerangkeng manusia Bupati Langkat.
Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam dan tak ingin memperpanjang masalah.
Lebih lanjut Hasto menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini.
Baca Juga:
Hisense Gelar Instalasi Interaktif Bertema RGB, Dukung Euforia FIFA World Cup 2026™ di New York
Dia menjelaskan tujuan pemberian perlindungan untuk memberikan rasa aman jika keterangan korban atau saksi dibutuhkan untuk pengungkapan.
“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan.”
“Kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif, dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” pungkas Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto beberapa hari lalu menyambangi Polda Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED
Pendapatan Lockton Meningkat Menjadi $4,5 Miliar Pada Tahun Fiskal 2026
Kabareskrim merasa perlu memberi atensi terhadap penanganan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat.
“Saya sudah bicara dengan para penyidik, sudah bicara dengan direktur, untuk segera meningkatkan kasusnya kepada penyidikan,” ujar Komjen Agus, Jumat 4 Februari 2022 lalu.***









