HALLO PRESIDEN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Bareskrim Polri yang memberi atensi di kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menduga ada sejumlah tindak pidana di balik kerangkeng manusia Bupati Langkat. Dari perdagangan orang hingga perampasan kemerdekaan seseorang.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).”
“Penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu 6 Februari 2022.
Baca Juga:
Polisi akan Periksa Bupati Langkat Nonaktif, Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
Polri Committed to Improve the Service to The Disabilities
Bareskrim Koordinasi Polda Sumut Soal Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Dia menambahkan ,sikap tegas Bareskrim menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarga kerangkeng manusia Bupati Langkat.
Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam dan tak ingin memperpanjang masalah.
Lebih lanjut Hasto menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini.
Dia menjelaskan tujuan pemberian perlindungan untuk memberikan rasa aman jika keterangan korban atau saksi dibutuhkan untuk pengungkapan.
“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan.”
“Kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif, dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” pungkas Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto beberapa hari lalu menyambangi Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kabareskrim merasa perlu memberi atensi terhadap penanganan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat.
“Saya sudah bicara dengan para penyidik, sudah bicara dengan direktur, untuk segera meningkatkan kasusnya kepada penyidikan,” ujar Komjen Agus, Jumat 4 Februari 2022 lalu.***