HALLO PRESIDEN – Kepolisian siap memberikan peringatan keras terhadap 1.042 akun media sosial (medsos) lantaran menyebarkan berbagai konten yang berpotensi melanggar hukum.
Adapun konten yang disebar ribuan akun tersebut terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” terang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis 10 Februari 2022.
“Hal itu disebabkan, konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform medsos,” tambahnya.
Baca Juga:
Jokowi: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Baros Relatif Stabil di Kisaran Rp14.000
Carikan Amunisi untuk Bom Medan pada Tahun 1975, Bos Khilafatul Muslimin Terlibat Komando Jihad
Buronan Polisi Jepang Diduga Sedang Berada di Indonesia, Polri Buru Mitsuhiro Taniguchi
Wakapolri menambahkan, polisi harus bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain. Selanjutnya, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA.
Menurut Wakapolri, berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan. Namun demikian, dirinya memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.
“Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan,” ungkap Gatot.
Lebih jauh Jenderal bintang tiga itu menuturkan, langkah itu dilakukan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab.
Baca Juga:
Hallopresiden.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Gerindra Siapkan Kader Terbaik untuk Calon Gubernur DKI Jakarta, yaitu Ahmad Riza Patria
Survei Indikator Publik Nasional : Popularitas Hingga Elektabilitas Prabowo Lebih Unggul
“Kita melalui kehadiran virtual police,” sambungnya.
Untuk diketahui, virtual police atau polisi virtual merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat baru dibentuk, petugas kepolisian yang memantau lalu lintas konten-konten di media sosial ini sempat menuai polemik. Polisi virtual bekerja dengan memantau konten di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter dan Instagram.
Polisi virtual akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun bila menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran.***
Baca Juga:
KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan Bupati Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin
Gulkarmat Jaktim Berhasil Padamkan Kebakaran Besar di Kawasan Pasar Gembrong
Di Tahun 2021 – 2022, Sebanyak 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice