HALLO PRESIDEN– Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja memiliki jejak rekam terkait dengan terorisme.
Dia pernah ditangkap pada era Orde Baru.
Namun kali ini, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) tidak terkait dengan tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung,”
Demikian dikatakan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes. Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.
Kabag Banops Densus 88 menjelaskan, jejak panjang Abdul.Qodir dalam jaringan teror. Abdul Qodir Hasan Baraja terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.
Baca Juga:
Merawat Kesehatan Mental Melalui Goresan Pena yang Menenangkan Jiwa
Seni Membangun Ritual Pagi yang Produktif Tanpa Rasa Terburu-buru di Tengah Kesibukan
Setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Ngruki Solo.
Abdul Qodir kemudian ditugasi oleh terpidana terorisme berinisial ABB, yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta di antaranya berinisial AJ dan IA.
Pada tahun 1979, Abdul Qodir ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA yang dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan, bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga:
Menatap Lembar Kosong: Bagaimana Coretan Tangan Sederhana Mampu Meredakan Riuh Kepala
Menjaga Keseimbangan Jiwa dan Relasi Digital Melalui Kebiasaan Bermedia Sosial yang Lebih Bijak
Seni Menyusun Prioritas dan Mengendalikan Waktu bagi Pekerja Berprestasi
“Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Kadiv Humas Polri.
Selain wilayah Lampung, penindakan juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah.
Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.
Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah.
Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul  Muslimin, dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebutkan bahwa walaupun pemikiran dan ideologi tak bisa dihukum.
Baca Juga:
GONEO Percepat Ekspansi Global dengan Memperluas Kehadiran di Berbagai Pameran Industri Terkemuka
CGTN: Memasuki Usia 25 Tahun, SCO Buka Peluang Baru bagi Pembangunan Regional
“Apa yang dilakukan Abdul Qodir, sudah menyebarkan ajaran dengan konvoi dan membuat selebaran telah   menimbulkan keonaran masyarakat,” ujar Azmi.***











