HALLO PRESIDEN – Pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait dengan kasus dugaan ujaran yang dianggap menyudutkan masyarakat Sunda, Poros Nusantara menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Februari 2022.
Kedatangan para pelapor itu berdasarkan pada surat panggilan bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan kedatangan pelapor Arteria bukan dalam rangka penyidikan.
Melainkan untuk mengakomodir keinginan mereka bertemu dengan penyidik.
Baca Juga:
Jokowi: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Baros Relatif Stabil di Kisaran Rp14.000
Carikan Amunisi untuk Bom Medan pada Tahun 1975, Bos Khilafatul Muslimin Terlibat Komando Jihad
Buronan Polisi Jepang Diduga Sedang Berada di Indonesia, Polri Buru Mitsuhiro Taniguchi
“Kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan ke penyidik, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini. Bukan begitu ya,” kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Selasa 8 Februari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Zulpan menyebut penyidik kembali menerangkan hasil penyelidikan kasus Arteria Dahlan kepada pelapor.
Termasuk saat Arteria tidak bisa diproses secara pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Kemudian, pelapor juga disarankan untuk membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika ingin melanjutkan kasus tersebut.
Baca Juga:
Hallopresiden.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Gerindra Siapkan Kader Terbaik untuk Calon Gubernur DKI Jakarta, yaitu Ahmad Riza Patria
Survei Indikator Publik Nasional : Popularitas Hingga Elektabilitas Prabowo Lebih Unggul
“Makanya hari ini dijelaskan, diklarifikasi apa yang mereka maksudkan hari ini makanya penyidik mengundang mereka.”
” Itu permintaan mereka, jangan terbalik,” tukasnya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian.
Laporan itu dilayangkan pada Kamis 20 Januari 2022 dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan Bupati Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin
Gulkarmat Jaktim Berhasil Padamkan Kebakaran Besar di Kawasan Pasar Gembrong
Di Tahun 2021 – 2022, Sebanyak 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice
Dalam proses penyelidikan, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan kasus yang menjerat Arteria Dahlan.
Selain itu, Arteria juga memiliki hak imunitas sehingga tak bisa dipidana.
“Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” jelas Zulpan, Jumat 4 Februari 2022 lalu.