HALLOPRESDIEN.COM – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid membeberkan tiga nama potensial yang dinilainya cocok mengisi kursi kepala Staf Angkatan Darat (kasad).
Jika Jenderal TNI Agus Subiyanto dilantik sebagai panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Tiga nama itu ialah:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak.
2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
3. Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kasad Letjen TNI I Nyoman Cantiasa.
Baca Juga:
Menata Ulang Batas Kerja dan Waktu Pribadi Demi Menjaga Keseimbangan Hidup yang Berkelanjutan
Seni Mengendalikan Waktu Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Pribadi
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
“Ada beberapa nama. Pak Maruli salah satu yang kuat; terus kemudian ada Pak Suharyanto, kepala BNPB; dan Pak Nyoman Cantiasa,” kata Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2023.
Selain ketiga nama tersebut, dia menilai sejumlah nama lain pun tak menutup kemungkinan untuk mengisi kursi kasad.
“Bahkan, mungkin lebih. Enggak tertutup kemungkinan ada lagi yang lain,” tambah Meutya Hafid.
Dia menyebut penentuan posisi kasad oleh Presiden Joko Widodo menunggu kursi tersebut kosong terlebih dahulu, yakni ketika Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi dilantik menjadi panglima TNI.
Baca Juga:
Mengatur Ulang Hubungan Digital demi Menjaga Kesehatan Mental dan Produktivitas Harian Kita
Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
Menjelajah Ketenangan Jiwa Melalui Digital Detox dan Pembatasan Waktu Layar
“Ya, nanti kalau sudah kosong, sekarang kan kasadnya masih Pak Agus. Setelah Pak Agus dilantik (jadi panglima TNI), (posisi kasad) pasti langsung diisi.”
“Kalau (posisi) kasad enggak (melalui proses mekanisme di DPR),” ujar Meutya Hafid.***










