YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi. soal i gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin, yang menuding UGM melakukan pembiaran.
Atas polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tanpa memberikan klarifikasi terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, mengatakan pihak kampus menghormati langkah hukum tersebut.
āMengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara, dan UGM menghormati hak itu,ā ujarnya saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam gugatan tersebut, Komardin mengaitkan isu keaslian ijazah dengan potensi gangguan terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Ia menilai UGM turut bertanggung jawab karena tidak segera meluruskan informasi yang beredar di publik.
Baca Juga:
Menepi Sejenak dari Layar: Mengembalikan Kedamaian Pikiran Melalui Rehat Digital yang Terencana
Menata Ulang Batas Kerja dan Waktu Pribadi Demi Menjaga Keseimbangan Hidup yang Berkelanjutan
Seni Mengendalikan Waktu Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Pribadi
Menanggapi nilai gugatan yang fantastis, Veri menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi beban pembuktian dari pihak penggugat, termasuk kejelasan legal standing Komardin sebagai pihak yang dirugikan.
āBesaran nilai kerugian dan kedudukan hukum penggugat adalah hal yang harus dibuktikan di pengadilan,ā kata Veri.
UGM, menurut Veri, kini tengah mencermati isi gugatan secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
āKami pelajari dengan saksama, dan siap menghadapi gugatan ini,ā ujarnya.
Baca Juga:
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Mengatur Ulang Hubungan Digital demi Menjaga Kesehatan Mental dan Produktivitas Harian Kita
Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
Ditanya soal kemungkinan menempuh gugatan balik, Veri mengatakan hal itu tetap menjadi opsi terbuka.
Meski untuk saat ini UGM memilih fokus terlebih dahulu pada substansi pokok perkara.
āGugatan balik bisa saja dilakukan, tapi kami masih konsentrasi pada isi gugatan yang diajukan penggugat,ā katanya.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Center (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasiĀ Hallo.idĀ diĀ PlaystoreĀ (Android) danĀ AppstoreĀ (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melaluiĀ Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Sawitpost.com danĀ Harianinvestor.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sepintas.com dan Harianindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Yogyaraya.com dan Haipurwakarta.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center












