Chip pada Pelat Nomor Permudah Polisi Lakukan Peenindakan dengan Bukti Pelanggaran

- Pewarta

Jumat, 11 Februari 2022 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chip  Plat Nomber bertujuan mendorong penerapan ETLE.  (Pixabay.com/StockSnap)

Chip Plat Nomber bertujuan mendorong penerapan ETLE. (Pixabay.com/StockSnap)

HALLO PRESIDEN – Isu yang beredar terkait pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan akan segera berlaku pada 2022 ini.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan nantinya chip tersebut akan dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor.

Bukan hanya mengikuti perkembangan zaman yang sudah canggih, penanaman chip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.   

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan.”

“Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Brigjen. Pol. Yusri melalui keterangan tertulis dikutip dari laman Humas Polri.  

Adanya chip ini juga akan memudahkan pihak kepolisian dalam menindak dengan bukti pelanggaran yang ada.

Lebih canggih lagi, chip tersebut nantinya akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran parkir elektronik.   

“Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi.”

“Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” jelasnya lebih lanjut.  

Teknologi ini menggunakan RFID yang dapat melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card.  

Melansir dari Bakti Kominfo, metode identifikasi menggunakan sarana yang disebut label RFID yang berfungsi untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.

Label RFID pada prakteknya dapat disematkan dalam suatu produk, hewan, bahkan manusia.

Proses identifikasi pada RFID dapat terjadi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik.

Oleh sebab itu proses identifikasi RFID membutuhkan dua perangkat yaitu tag dan reader.  ***  

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan
Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya
Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini
Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap
KABAR BAIK UNTUK EMITEN: Publikasi Press Release Serentak di 10 Portal Berita Ekonomi Bisnis Hanya Rp3 Juta
DIJUAL MEDIA ONLINE: Nama Domain yang Cantik dengan Harga Super Menarik, dan Media Masih Berjalan
Jasasiaranpers.com Kolaborasi dengan Portal Berita, Dukung Press Release Serentak dan Press Release Setiap Hari

Berita Terkait

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:53 WIB

Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:41 WIB

Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:46 WIB

Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya

Senin, 27 November 2023 - 16:06 WIB

Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini

Selasa, 7 November 2023 - 22:31 WIB

Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap

Berita Terbaru