Pelapor Arteria Dahlan Terkait dengan Kasus yang Sudutkan Sunda Datangi Polda

- Pewarta

Rabu, 9 Februari 2022 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Dok. Dpr.go.id)

HALLO PRESIDEN – Pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait dengan kasus dugaan ujaran yang dianggap menyudutkan masyarakat Sunda, Poros Nusantara menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Februari 2022.

Kedatangan para pelapor itu berdasarkan pada surat panggilan bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan kedatangan pelapor Arteria bukan dalam rangka penyidikan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melainkan untuk mengakomodir keinginan mereka bertemu dengan penyidik.

“Kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan ke penyidik, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini. Bukan begitu ya,” kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Selasa 8 Februari 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Zulpan menyebut penyidik kembali menerangkan hasil penyelidikan kasus Arteria Dahlan kepada pelapor.

Termasuk saat Arteria tidak bisa diproses secara pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

Kemudian, pelapor juga disarankan untuk membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika ingin melanjutkan kasus tersebut.

“Makanya hari ini dijelaskan, diklarifikasi apa yang mereka maksudkan hari ini makanya penyidik mengundang mereka.”

” Itu permintaan mereka, jangan terbalik,” tukasnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian.

Laporan itu dilayangkan pada Kamis 20 Januari 2022 dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan kasus yang menjerat Arteria Dahlan.

Selain itu, Arteria juga memiliki hak imunitas sehingga tak bisa dipidana.

“Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” jelas Zulpan, Jumat 4 Februari 2022 lalu.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan
Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya
Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini
Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap
KABAR BAIK UNTUK EMITEN: Publikasi Press Release Serentak di 10 Portal Berita Ekonomi Bisnis Hanya Rp3 Juta
DIJUAL MEDIA ONLINE: Nama Domain yang Cantik dengan Harga Super Menarik, dan Media Masih Berjalan
Jasasiaranpers.com Kolaborasi dengan Portal Berita, Dukung Press Release Serentak dan Press Release Setiap Hari

Berita Terkait

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:53 WIB

Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:41 WIB

Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:46 WIB

Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya

Senin, 27 November 2023 - 16:06 WIB

Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini

Selasa, 7 November 2023 - 22:31 WIB

Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB

Pers Rilis

Desay SV Pamerkan Inovasi Mobilitas Berbasis AI di AEE 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:27 WIB