HALLOPRESIDEN.COM – Penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (17/12/2024) memeriksa Direktur Utama PT Angels Product sebagai saksi.
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015ā2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product,” kata Harli Siregar.
Dikutip Pangannews.com, selain TWNG, penyidik juga memeriksa beberapa pihak swasta lainnya, yaitu:
1. ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015ā2016
2. ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
3. TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene4. RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene.
Baca Juga:
Menatap Lembar Kosong: Bagaimana Coretan Tangan Sederhana Mampu Meredakan Riuh Kepala
Menjaga Keseimbangan Jiwa dan Relasi Digital Melalui Kebiasaan Bermedia Sosial yang Lebih Bijak
Seni Menyusun Prioritas dan Mengendalikan Waktu bagi Pekerja Berprestasi
Penyidik memeriksa pula satu orang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.
Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
Baca Juga:
GONEO Percepat Ekspansi Global dengan Memperluas Kehadiran di Berbagai Pameran Industri Terkemuka
CGTN: Memasuki Usia 25 Tahun, SCO Buka Peluang Baru bagi Pembangunan Regional
1. Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015ā2016
2. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan
Pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait.
Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.***
Baca Juga:
RAVEN2 BUKA PRAREGISTRASI UNTUK FRESH START SERVER “ZERO”
Campaign Connect Indonesia 2026 Bahas Pertumbuhan, AI, dan Peran Baru Pemimpin Pemasaran
Haier Biomedical Pamerkan Solusi Automated Biostorage dan Connected Pharma di ISPE Singapore 2026
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Mediaagri.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Hallobandung.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klikĀ Rilisbisnis.comĀ (khusus media ekbis) danĀ Jasasiaranpers.comĀ (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp CenterĀ Rilispers.comĀ (Pusat Siaran PersĀ Indonesia /PSPI):Ā 085315557788,Ā 087815557788,Ā 08111157788.
KlikĀ Persrilis.comĀ untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasiĀ Hallo.idĀ di diĀ PlaystoreĀ (Android) danĀ AppstoreĀ (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melaluiĀ Google News. Terima kasih.












