HALLO PRESIDEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat ini sedang menangani satu kasus investasi bodong di wilayah Riau.
“Untuk saat ini, kami sedang menangani satu kasus investasi bodong,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes. Pol. Ferry Irawan, Jumat 4 Februari 2022.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., mengatakan, pada prinsipnya Polda Riau siap mendukung pemberantasan investasi ilegal dan pinjol ilegal.
Polda menurutnya telah melakukan beberapa penyidikan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.
Tahun lalu misalnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau berhasil menangkap pelaku investasi bodong yang telah merugikan sebanyak 24.382 orang warga dengan kerugian mencapai Rp21,21 miliar.
Satu orang berinisial FS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut, berjalan sejak 2019 hingga awal 2021.
Kedepannya, Polda Riau siap bersinergi dengan Kantor OJK Provinsi Riau dalam berbagai kesempatan seperti tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi yang masif pada masyarakat terkait bahayanya penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal.
“Koordinasi bersama OJK ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.”
“Terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ungkap Kapolda Riau.
Sebelumnya, Kepala OJK Riau, M. Lutfi mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Riau.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan
Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya
Untuk terus waspada dengan berbagai penawaran investasi yang ilegal atau investasi bodong.
Kepala OJK Riau mengatakan, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan penawaran investasi illegal dan pinjaman online illegal,” ungkap Kepala OJK Riau.***