Presidential Threshold 20 Persen Kursi atau 25 Persen Suara Perlu Diperkecil, Begini Argumentasinya

- Pewarta

Senin, 14 Maret 2022 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLO PRESIDEN – Ketua Presidium The President Center (TPC), Eddy Herwani Didied Mahaswara menyatakan supaya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) diperkecil.

Hal tersebut diperlukan agar demokrasi di Indonesia tidak lagi diwarnai seperti kondisi Pilpres 2019 yang menggunakan ambang batas pencalonan sebesar 20 kursi di DPR atau 25% suara sah nasional hanya dua pasangan calon (paslon) yang tampil dalam pesta demokrasi ini.

Didied berpandangan, dua paslon akan berpengaruh juga terhadap stabilitas politik di Tanah Air.

“Dampaknya adalah terjadinya keterbelahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, dia meyakini jika ambang batas diperkecil akan mampu mengeliminasi potensi keterbelahan di tengah masyarakat.

Hal ini akan membuka peluang munculnya semakin banyak calon-calon presiden.

“Kita yakin bahwa tokoh-tokoh negeri ini juga banyak yang memiliki kemampuan dengan penerimaan publiknya juga bagus.”

“Hanya saja tidak bisa tampil karena terhalang oleh presidential threshold yang terlalu tinggi,” lanjutnya.

Ketua Presidium The President Center menyarankan agar Koalisi Parpol Non Parlemen dengan memiliki Legal Standing melakukan Judicial Review.

Hal itu merespon ditolaknya Judicial Review Presidential Threshold 0 persen dan Penghapusan Pasal 222 Undang Undang Pemilu No. 7 tahun 2017, oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Maksudnya supaya ambang batas pencalonan presiden diperkecil sekurang kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah Kursi DPR atau 5% (Lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu.

Sesuai dengan Ketentuan Peralihan Bab XIV pasal 101 Undang Undang Pemilu No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu agar Perseorangan Independen non Parpol dapat dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi Presiden Republik Indonesia,

Didied meminta kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk mendukung Amandemen ke 5 (Lima) Pasal 6A ayat (2) yang menyatakan:

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan Perseorangan Independen non Parpol diusulkan oleh dukungan sejumlah Daftar Pemilih Tetap peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”

Dengan menambahkan ayat (6) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Independen non Parpol dapat diusulkan dengan syarat didukung oleh sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi 0 hingga 10 juta harus menggalang dukungan minimal 5 persen dan 2,5 persen untuk Daerah Provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 10 juta.

Seperti halnya syarat dukungan calon Kepala Daerah Independen.***

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan
Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya
Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini
Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap
KABAR BAIK UNTUK EMITEN: Publikasi Press Release Serentak di 10 Portal Berita Ekonomi Bisnis Hanya Rp3 Juta
DIJUAL MEDIA ONLINE: Nama Domain yang Cantik dengan Harga Super Menarik, dan Media Masih Berjalan
Jasasiaranpers.com Kolaborasi dengan Portal Berita, Dukung Press Release Serentak dan Press Release Setiap Hari
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:18 WIB

Persiapan Menjelang Ramadan dan Idulfitri Tahun 2025, Pemerintah Perkuat Stok Daging Ruminansia

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:01 WIB

Warga Antre Berpanas-panasan untuk Beli Elpiji 3 Kg, Politisi NasDem Yakin Presiden Prabowo Tak Tega

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:30 WIB

Pemerintah Dorong Penyerapan Gabah dan Beras oleh Bulog Diiringi Upaya-upaya agar Petani Naik Kelas

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:54 WIB

Co Founder Jagat Barry Beagen Minta Maaf, Wamen Angga Raka Prabowo akan Tindak Tegas Platform yang Melanggar

Senin, 6 Januari 2025 - 09:24 WIB

BI Sebut Inflasi 2025 – 2026 Terkendali dalam Kisaran 2,5 Plus Minus 1 Persen, Konsistensi Kebijakan Moneter

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:46 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Siapkan 90 Ribu Ton Benih Unggul untuk Tingkatkan Produktivitas

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:13 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Dorong Permintaan Baru Hasil Tani Lokal, Ini Penjelasan Menteri Bappenas

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:40 WIB

MA Tolak Kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk Status Pailit, Pemerintah Berikan Sejumlah Insentif agar Survive

Berita Terbaru