Presidential Threshold 20 Persen Kursi atau 25 Persen Suara Perlu Diperkecil, Begini Argumentasinya

- Pewarta

Senin, 14 Maret 2022 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLO PRESIDEN – Ketua Presidium The President Center (TPC), Eddy Herwani Didied Mahaswara menyatakan supaya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) diperkecil.

Hal tersebut diperlukan agar demokrasi di Indonesia tidak lagi diwarnai seperti kondisi Pilpres 2019 yang menggunakan ambang batas pencalonan sebesar 20 kursi di DPR atau 25% suara sah nasional hanya dua pasangan calon (paslon) yang tampil dalam pesta demokrasi ini.

Didied berpandangan, dua paslon akan berpengaruh juga terhadap stabilitas politik di Tanah Air.

“Dampaknya adalah terjadinya keterbelahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, dia meyakini jika ambang batas diperkecil akan mampu mengeliminasi potensi keterbelahan di tengah masyarakat.

Hal ini akan membuka peluang munculnya semakin banyak calon-calon presiden.

“Kita yakin bahwa tokoh-tokoh negeri ini juga banyak yang memiliki kemampuan dengan penerimaan publiknya juga bagus.”

“Hanya saja tidak bisa tampil karena terhalang oleh presidential threshold yang terlalu tinggi,” lanjutnya.

Ketua Presidium The President Center menyarankan agar Koalisi Parpol Non Parlemen dengan memiliki Legal Standing melakukan Judicial Review.

Hal itu merespon ditolaknya Judicial Review Presidential Threshold 0 persen dan Penghapusan Pasal 222 Undang Undang Pemilu No. 7 tahun 2017, oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Maksudnya supaya ambang batas pencalonan presiden diperkecil sekurang kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah Kursi DPR atau 5% (Lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu.

Sesuai dengan Ketentuan Peralihan Bab XIV pasal 101 Undang Undang Pemilu No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu agar Perseorangan Independen non Parpol dapat dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi Presiden Republik Indonesia,

Didied meminta kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk mendukung Amandemen ke 5 (Lima) Pasal 6A ayat (2) yang menyatakan:

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan Perseorangan Independen non Parpol diusulkan oleh dukungan sejumlah Daftar Pemilih Tetap peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”

Dengan menambahkan ayat (6) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Independen non Parpol dapat diusulkan dengan syarat didukung oleh sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi 0 hingga 10 juta harus menggalang dukungan minimal 5 persen dan 2,5 persen untuk Daerah Provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 10 juta.

Seperti halnya syarat dukungan calon Kepala Daerah Independen.***

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan
Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya
Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini
Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap
KABAR BAIK UNTUK EMITEN: Publikasi Press Release Serentak di 10 Portal Berita Ekonomi Bisnis Hanya Rp3 Juta
DIJUAL MEDIA ONLINE: Nama Domain yang Cantik dengan Harga Super Menarik, dan Media Masih Berjalan
Jasasiaranpers.com Kolaborasi dengan Portal Berita, Dukung Press Release Serentak dan Press Release Setiap Hari
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:38 WIB

Pelatihan Auditor SMM Sukses Digelar di Jakarta, 40 Peserta LSP Tingkatkan Kompetensi Sertifikasi

Senin, 24 Juni 2024 - 19:21 WIB

Rakor LSP P2 UPTP: BNSP Siapkan Langkah Percepatan Sertifikasi Kompetensi untuk Tahun 2025

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:27 WIB

Inovasi Pintu Baja Kodai Door di Indo Build Tech 2024: Kombinasi Polystyrene dan WPC

Senin, 10 Juni 2024 - 13:27 WIB

Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Minggu, 9 Juni 2024 - 13:48 WIB

Jasad Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan Tangerang Selatan, Diduga Sedang Sakit

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:02 WIB

Rachmad Sugianto: Acara Halal Bihalal & Webinar sebagai Langkah Majukan Profesi Master Asesor

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:51 WIB

Memperkuat Sinergi: Diskusi LSP di Forum LSP ASTRA Group

Kamis, 25 April 2024 - 13:13 WIB

BNSP: Perayaan Dies Natalis ke XV Universitas Pertahanan RI dan Penerimaan Sertifikat Lisensi

Berita Terbaru