Presidential Threshold 20 Persen Kursi atau 25 Persen Suara Perlu Diperkecil, Begini Argumentasinya

- Pewarta

Senin, 14 Maret 2022 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLO PRESIDEN – Ketua Presidium The President Center (TPC), Eddy Herwani Didied Mahaswara menyatakan supaya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) diperkecil.

Hal tersebut diperlukan agar demokrasi di Indonesia tidak lagi diwarnai seperti kondisi Pilpres 2019 yang menggunakan ambang batas pencalonan sebesar 20 kursi di DPR atau 25% suara sah nasional hanya dua pasangan calon (paslon) yang tampil dalam pesta demokrasi ini.

Didied berpandangan, dua paslon akan berpengaruh juga terhadap stabilitas politik di Tanah Air.

“Dampaknya adalah terjadinya keterbelahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, dia meyakini jika ambang batas diperkecil akan mampu mengeliminasi potensi keterbelahan di tengah masyarakat.

Hal ini akan membuka peluang munculnya semakin banyak calon-calon presiden.

“Kita yakin bahwa tokoh-tokoh negeri ini juga banyak yang memiliki kemampuan dengan penerimaan publiknya juga bagus.”

“Hanya saja tidak bisa tampil karena terhalang oleh presidential threshold yang terlalu tinggi,” lanjutnya.

Ketua Presidium The President Center menyarankan agar Koalisi Parpol Non Parlemen dengan memiliki Legal Standing melakukan Judicial Review.

Hal itu merespon ditolaknya Judicial Review Presidential Threshold 0 persen dan Penghapusan Pasal 222 Undang Undang Pemilu No. 7 tahun 2017, oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Maksudnya supaya ambang batas pencalonan presiden diperkecil sekurang kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah Kursi DPR atau 5% (Lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu.

Sesuai dengan Ketentuan Peralihan Bab XIV pasal 101 Undang Undang Pemilu No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu agar Perseorangan Independen non Parpol dapat dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi Presiden Republik Indonesia,

Didied meminta kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk mendukung Amandemen ke 5 (Lima) Pasal 6A ayat (2) yang menyatakan:

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan Perseorangan Independen non Parpol diusulkan oleh dukungan sejumlah Daftar Pemilih Tetap peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”

Dengan menambahkan ayat (6) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Independen non Parpol dapat diusulkan dengan syarat didukung oleh sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi 0 hingga 10 juta harus menggalang dukungan minimal 5 persen dan 2,5 persen untuk Daerah Provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 10 juta.

Seperti halnya syarat dukungan calon Kepala Daerah Independen.***

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan
Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya
Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini
Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap
KABAR BAIK UNTUK EMITEN: Publikasi Press Release Serentak di 10 Portal Berita Ekonomi Bisnis Hanya Rp3 Juta
DIJUAL MEDIA ONLINE: Nama Domain yang Cantik dengan Harga Super Menarik, dan Media Masih Berjalan
Jasasiaranpers.com Kolaborasi dengan Portal Berita, Dukung Press Release Serentak dan Press Release Setiap Hari
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 09:00 WIB

“Inilah 12 Program Prioritas Kemenkop, Termasuk Pemasok Bahan Makanan Pokok Pogram Makan Gratis

Jumat, 1 November 2024 - 22:01 WIB

Dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis, Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:42 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Rilisbisnis.com Fokus Layani Publikasi Press Release di Media Ekonomi & Bisnis untuk Manajemen Reputasi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:04 WIB

Tingkatkan Nilai Tambah dan Ciptakan Lapangan Kerja, Hilirisasi Penting dalam Tingkatkan Investasi Indonesia

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:03 WIB

Dukung Publikasi Sosial dan Promosi Usaha Komunitas, Portal Bisnis Kengpo.com Diluncurkan Kongsi Media

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:20 WIB

CSA Index Oktober Naik ke 76,09: Kebijakan Moneter Akomodatif Global Bantu Optimisme Pasar

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:39 WIB

Butuh Pencitraan dan Pemulihan Citra di Media Ekonomi dan Bisnis? Rilispers.com Melayani Publikasi Khusus

Berita Terbaru