HALLO PRESIDEN – Ketua Presidium The President Center (TPC), Eddy Herwani Didied Mahaswara menyatakan supaya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) diperkecil.
Hal tersebut diperlukan agar demokrasi di Indonesia tidak lagi diwarnai seperti kondisi Pilpres 2019 yang menggunakan ambang batas pencalonan sebesar 20 kursi di DPR atau 25% suara sah nasional hanya dua pasangan calon (paslon) yang tampil dalam pesta demokrasi ini.
Didied berpandangan, dua paslon akan berpengaruh juga terhadap stabilitas politik di Tanah Air.
“Dampaknya adalah terjadinya keterbelahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, dia meyakini jika ambang batas diperkecil akan mampu mengeliminasi potensi keterbelahan di tengah masyarakat.
Hal ini akan membuka peluang munculnya semakin banyak calon-calon presiden.
“Kita yakin bahwa tokoh-tokoh negeri ini juga banyak yang memiliki kemampuan dengan penerimaan publiknya juga bagus.”
“Hanya saja tidak bisa tampil karena terhalang oleh presidential threshold yang terlalu tinggi,” lanjutnya.
Ketua Presidium The President Center menyarankan agar Koalisi Parpol Non Parlemen dengan memiliki Legal Standing melakukan Judicial Review.
Hal itu merespon ditolaknya Judicial Review Presidential Threshold 0 persen dan Penghapusan Pasal 222 Undang Undang Pemilu No. 7 tahun 2017, oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Maksudnya supaya ambang batas pencalonan presiden diperkecil sekurang kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah Kursi DPR atau 5% (Lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu.
Sesuai dengan Ketentuan Peralihan Bab XIV pasal 101 Undang Undang Pemilu No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu agar Perseorangan Independen non Parpol dapat dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi Presiden Republik Indonesia,
Didied meminta kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk mendukung Amandemen ke 5 (Lima) Pasal 6A ayat (2) yang menyatakan:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan Perseorangan Independen non Parpol diusulkan oleh dukungan sejumlah Daftar Pemilih Tetap peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”
Dengan menambahkan ayat (6) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Independen non Parpol dapat diusulkan dengan syarat didukung oleh sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi 0 hingga 10 juta harus menggalang dukungan minimal 5 persen dan 2,5 persen untuk Daerah Provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 10 juta.
Seperti halnya syarat dukungan calon Kepala Daerah Independen.***