Penambahan Kasus Positif Covid-19 Sudah Melebihi Puncak Gelombang Pertama

- Pewarta

Rabu, 9 Februari 2022 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Virus Covid 19 Varian baru. (Dok Media Hallo/Anisa Destriani )

Ilustrasi Virus Covid 19 Varian baru. (Dok Media Hallo/Anisa Destriani )

HALLO PRESIDEN – Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa kasus positif COVID-19 di Indonesia secara konsisten mengalami kenaikan.

Untuk itu seluruh masyarakat diminta untuk waspada dan dispilin protokol kesehatan (prokes).

Jika dibandingkan, jelas Wiku, penambahan kasus positif saat ini sudah jauh melebihi puncak gelombang pertama.

“Pada puncak pertama penambahan kasus mingguan tertinggi adalah sebesar 88.000 kasus.”

“Sementara di minggu lalu, penambahan positif mencapai lebih dari 170.000 kasus, atau hampir dua kali lipat puncak lonjakan pertama,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 8 Februari 2022.

Sedangkan jika dibandingkan dengan lonjakan kasus kedua, penambahan kasus saat ini setara dengan penambahan kasus pada akhir Juni 2021, atau setengah dari puncak lonjakan kasus kedua.

“Meskipun demikian, pada masa lonjakan kasus kedua peningkatan telah terjadi sejak awal Mei 2021, atau membutuhkan waktu delapan minggu untuk mencapai kondisi kasus yang setara dengan saat ini,” papar dia.

Sementara, penambahan kasus saat ini hanya dicapai dalam waktu tiga minggu saja, atau dua setengah kali lebih cepat dibanding lonjakan kedua.

Selanjutnya, dari data sementara menunjukkan seluruh provinsi di Indonesia telah mengalami kenaikan kasus.

Namun, tidak semua provinsi menyumbangkan kasus dengan besaran yang sama.

“Lebih dari 90 persen penambahan kasus nasional disumbangkan oleh provinsi- provinsi di pulau Jawa dan Bali,” jelas dia.

Penambahan kasus di minggu lalu dengan rincian, untuk DKI Jakarta bertambah 44 ribu kasus, Jawa Barat 28.000 kasus, Banten 15 ribu kasus, Bali 7.500 kasus, Jawa Timur 7.000 kasus, Jawa Tengah 3.500 kasus, dan DIY 1000 kasus.

Apabila dilihat lebih jauh lagi, terang Wiku, kenaikan kasus harian di beberapa provinsi ternyata sudah melampaui kasus harian pada puncak gelombang kedua.

Menurut Wiku, ini terjadi di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta dengan kenaikan harian mencapai 15.800 kasus, Banten 4.800 kasus dan Bali 2.000 kasus.

Menyikapi hal itu, terdapat dua hal penting yang perlu diupayakan demi menekan laju pertambahan kasus. Pertama pengendalian kasus pada daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi sebagai hotspot penularan.

“Dapat kita simpulkan dari data-data tersebut bahwa penularan masih terpusat di Pulau Jawa dan Bali. Khususnya pada wilayah-wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten,” terang Wiku.

Pemda Diimbau Tegakkan Prokes

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1- 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku efektif 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Pihaknya pun mengimbau agar pemerintah daerah bisa benar-benar menerapkan aturan tersebut.

“Saya menghimbau kepada pemerintah untuk benar- benar menegakan kebijakan protokol kesehatan, terutama bagi daerah dengan level PPKM III,” kata Wiku.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tata muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal ini sesuai dengan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from office (wfo), dan hanya untuk pegawai yang sudah divaksin.

Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat bekerja.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

“Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat,” jelas dia.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen.

Jam operasional sampai dengan pukul 21:00 waktu setempat.

Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level III.

Maksimal 50 persen dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan
Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya
Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini
Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap
KABAR BAIK UNTUK EMITEN: Publikasi Press Release Serentak di 10 Portal Berita Ekonomi Bisnis Hanya Rp3 Juta
DIJUAL MEDIA ONLINE: Nama Domain yang Cantik dengan Harga Super Menarik, dan Media Masih Berjalan
Jasasiaranpers.com Kolaborasi dengan Portal Berita, Dukung Press Release Serentak dan Press Release Setiap Hari
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:38 WIB

Pelatihan Auditor SMM Sukses Digelar di Jakarta, 40 Peserta LSP Tingkatkan Kompetensi Sertifikasi

Senin, 24 Juni 2024 - 19:21 WIB

Rakor LSP P2 UPTP: BNSP Siapkan Langkah Percepatan Sertifikasi Kompetensi untuk Tahun 2025

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:27 WIB

Inovasi Pintu Baja Kodai Door di Indo Build Tech 2024: Kombinasi Polystyrene dan WPC

Senin, 10 Juni 2024 - 13:27 WIB

Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Minggu, 9 Juni 2024 - 13:48 WIB

Jasad Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan Tangerang Selatan, Diduga Sedang Sakit

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:02 WIB

Rachmad Sugianto: Acara Halal Bihalal & Webinar sebagai Langkah Majukan Profesi Master Asesor

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:51 WIB

Memperkuat Sinergi: Diskusi LSP di Forum LSP ASTRA Group

Kamis, 25 April 2024 - 13:13 WIB

BNSP: Perayaan Dies Natalis ke XV Universitas Pertahanan RI dan Penerimaan Sertifikat Lisensi

Berita Terbaru