HALLO PRESIDEN – Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady menyatakan salah satu kelemahan PT Pelindo II atas sengketa lahan berkepanjangan pada proyek Pelabuhan Bojonegara dengan PT Nugra Santana Group adalah Pelindo II tidak bisa menunjukkan haknya atas klaim dari lahan yang akan dibangun pelabuhan.
Sengketa tersebut pun berujung pada gugatan hukum yang dilakukan oleh PT Nugra Santana Group, dimana putusan Pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dimenangkan oleh PT Nugra Santana Group.
Hamka mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, Kamis 10 Februari 2022. Kunjungan kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.
“Jadi saya melihat di sini adanya kelemahan dari keputusan Pengadilan dan keputusan di atasnya (Mahkamah Agung). Dan itu tidak mungkin dilakukan pembangunan,” papar Hamka
Baca Juga:
Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara Tetap Berlaku, Demo BEM SI Pindah
DPR Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Soal Pencemaran Sungai Cikaniki Bogor
Pada kesempatan tersebut, Hamka meminta Pelindo II memperhitungkan anggaran yang telah keluar dari negara atas proyek tersebut.
Selanjutnya, silahkan Baca edisi lengkapnya dalam artikel berikut Sengketa Pelabuhan Bojonegara, Pelindo II Didorong Tempuh Upaya Hukum Luar Biasa