HALLO PRESIDEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Pemeriksaan terkait dengan tersangka hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Adapun tiga saksi tersebut adalah Mohammad Sofyanto dari pihak swasta, Yudi Her Oktaviano selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan Achmad Prihantoyo selaku wiraswasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 9 Februari 2022.
Baca Juga:
Kasus Harun Masiku, Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDI Perjuangan Bernama Kusnadi
KPK Segera Periksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto Terkait Kasus Buronan Harun Masiku
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi pengacara dan kuasa hukum dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono (HK).
Atas perbuatannya, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Baca Juga:
Terdakwa Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar, KPK Sebut Tak Dapat Hapus Pidananya
Soal Penempatan Investasi Sebesar Rp1 Triliun, KPK Periksa SVP Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di BUMN PT Amarta Karya