Denda Razia Masker Mencapai Rp250 Ribu, Polda Bengkulu Berikan Penjelasan

- Pewarta

Selasa, 8 Februari 2022 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Menggunakan Masker. (Dok. Media Hallo/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Menggunakan Masker. (Dok. Media Hallo/M. Rifai Azhari)

HALLO PRESIDEN – Informasi tidak benar atau Hoax menyebar di Provinsi Bengkulu dan beberapa provinsi lainnya beberapa hari terakhir.

Sebuah foto yang berisi informasi mengingatkan masyarakat tentang razia masker beredar luas di grup aplikasi perpesanan WhatsApp.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar (hoaks).

Dalam pesan berantai itu disebutkan, Ditlantas jajaran Polda bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu.

“Informasi tidak benar seperti ini tidak hanya berkembang di Bengkulu namun beberapa provinsi juga menyebar.”

“Informasi hoaks seperti ini juga pernah mencuat pada akhir tahun 2020 lalu,” terang Perwira Menengah Polda Bengkulu, Senin 7 Januari 2022.

Kombes Pol. Sudarno menjelaskan Ditlantas Polda Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Polri dan TNI hanya sebatas mendampingi petugas Pemerintah Daerah setempat selama proses penegakan hukum.

“Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi,” tegas Kabd Humas Polda Bengkulu.

Kombes Pol. Sudarno mengimbau serta mengajak masyarakat untuk bijak menyebarkan informasi yang belum tau kebenarannya.

“Silahkan konfirmasi langsung ke Polda Bengkulu atau lewat media sosial Facebook, Instagram Polda Bengkulu,” tutup Kabid Humas Polda Bengkulu.***

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan
Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya
Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini
Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap
KABAR BAIK UNTUK EMITEN: Publikasi Press Release Serentak di 10 Portal Berita Ekonomi Bisnis Hanya Rp3 Juta
DIJUAL MEDIA ONLINE: Nama Domain yang Cantik dengan Harga Super Menarik, dan Media Masih Berjalan
Jasasiaranpers.com Kolaborasi dengan Portal Berita, Dukung Press Release Serentak dan Press Release Setiap Hari
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:38 WIB

Soal Kbar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Budi Arie Setiadi Beri Tanggapan

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:16 WIB

Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Senin, 13 Januari 2025 - 14:31 WIB

Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:43 WIB

Keponakan Yusril Ihza Mahendra Deklarasi, Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB Periode 2025 – 2030

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:30 WIB

Begini Penjelasan Resmi KPK Soal Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat

Senin, 6 Januari 2025 - 15:42 WIB

Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri

Senin, 6 Januari 2025 - 12:06 WIB

Terkait Kasus Penyuapan dan Obstruction of Justice, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:20 WIB

Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo Subianto Tak Bahas Kasus Hukum Hasto Kristiyanto

Berita Terbaru