HALLO PRESIDEN – Informasi tidak benar atau Hoax menyebar di Provinsi Bengkulu dan beberapa provinsi lainnya beberapa hari terakhir.
Sebuah foto yang berisi informasi mengingatkan masyarakat tentang razia masker beredar luas di grup aplikasi perpesanan WhatsApp.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar (hoaks).
Dalam pesan berantai itu disebutkan, Ditlantas jajaran Polda bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu.
“Informasi tidak benar seperti ini tidak hanya berkembang di Bengkulu namun beberapa provinsi juga menyebar.”
“Informasi hoaks seperti ini juga pernah mencuat pada akhir tahun 2020 lalu,” terang Perwira Menengah Polda Bengkulu, Senin 7 Januari 2022.
Kombes Pol. Sudarno menjelaskan Ditlantas Polda Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Polri dan TNI hanya sebatas mendampingi petugas Pemerintah Daerah setempat selama proses penegakan hukum.
“Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi,” tegas Kabd Humas Polda Bengkulu.
Kombes Pol. Sudarno mengimbau serta mengajak masyarakat untuk bijak menyebarkan informasi yang belum tau kebenarannya.
“Silahkan konfirmasi langsung ke Polda Bengkulu atau lewat media sosial Facebook, Instagram Polda Bengkulu,” tutup Kabid Humas Polda Bengkulu.***
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Masih Periksa Beberapa Ahli, Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Terus Berjalan
Workshop LSP Microfinance: Transformasi Menuju Peningkatan Kapasitas SDM
Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya