HALLOPRESIDEN.COM – Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN (Ibu Kota Nusantara) pada Sabtu (24/02/24).
Kejadian pengancaman bermula pada Jum’at (23/02/2024) dimana pekerja Operator Alat Berat didatangi oleh sekelompok orang.
Pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun maksud kedatangan kelompok orang ke Proyek Pekerjaan Pembangunan Bandara VVIP IKN mengancam.
Dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN.
Sehingga para operator mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya.
Baca artikel lainnya di sini : KPK Sebut Substansi Helmut Hermawan Sebagai Tersangka Suap Tak Gugur Meskipun Menang di PN Jaksel
Baca Juga:
Strategi Menata Ulang Ritme Kerja dan Kehidupan Pribadi Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental
Strategi Mengelola Waktu untuk Pekerja Sibuk Agar Hidup Lebih Seimbang
Keesokan harinya pada Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 WITA, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 (dua)
Mereka membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.
Lihat juga konten video, di sini: Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI
Atas dasar peristiwa tersebut pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP IKN membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga.
Baca Juga:
Merawat Kesehatan Mental Lewat Goresan Pena dan Kebiasaan Menulis Harian yang Membebaskan Pikiran
Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP.
Lalu menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, dilansir Tribrata News menjelaskan kejadian tersebut.
Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan 9 (sembilan) pelaku pengancaman.
Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.
“Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951,” yutup Kabid Humas Polda Kaltim.***
Baca Juga:
Seni Menjaga Kedamaian Pikiran di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial
Menumpahkan Beban Pikiran di Atas Kertas: Bagaimana Journaling Mengurai Benang Kusut Emosi Kita
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional dari Kalimantan Timur Hallokaltim.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kontennews.com dan Infoups.com











