HALLOPRESIDEN.COM – Sejumlah pemeran pria dan wanita dalam film besutan rumah produksi di Jakarta Selatan mengaku sebagai korban.
Mereka mengaku tidak tahu film yang diperankannya termasuk kategori film dewasa
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu merupakan hak setiap orang dalam menyampaikan suatu pendapat atau keterangan.
“Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya sendiri,” ujar Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Rabu 20 September 2023.
Baca Juga:
Dalam Wawancara Al Jazeera, Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Kesehjahteraan Masyarakat Adat di IKN
Gunakan Ganja, Setelah Lakukan Tes Urine Polisi Pastikan Aktor Epy Kusnandar Positif Narkoba
Presiden Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Bangun Komunikasi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Produksi Film Dewasa, Pemeran Film Virly Virginia Datangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Ade Safri menyebut keterangan dari ahli maupun saksi yang diperiksa akan didalami dalam sebuah gelar perkara apakah layak menjadi tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada.
“Setelah itu kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka atas 2 alat bukti yang sah.”
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartarto Angkat Potensi Kerja Sama Giant Sea Wall Saat Bertemu Wakil PM Belanda
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadir dalam Sidang Etik Kasus Dugaaan Penyalahgunaan Wewenang
“Nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak,” tuturnya, dikutip PMJ News.***