HALLO PRESIDEN – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap presenter Choky Sitohang terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Seharusnya Choky diperiksa pada Rabu, 20 April 2022 kemarin. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
“Terhadap saudara CS yang seharusnya Rabu, 20 April 2022.”
“Namun meminta untuk dijadwalkan ulang pada minggu depan,” Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis 21 April 2022
Lanjut Gatot, sebanyak 10 orang saksi telah diminta keterangan atas kasus ini, satu diantaranya merupakan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan.
Terkait kasus ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi robot trading DNA Pro.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***