HALLO PRESIDEN – Bareskrim Polri mulai memeriksa 10 saksi terkait kasus suap karantina yang diduga dilakukan oleh selebgram, Rachel Vennya.
Mereka yang diperiksa di antaranya sekretariat protokol DPR RI hingga anggota Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Dittipikor Bareskrim Polri.
Rincin dari 10 saksi yang diperiksa yakni: dua anggota Polresta Bandara Soekarno, dua mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno Hatta, dua sekretariat protokol DPR RI, dan empat saksi dari pihak lain.
“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang.”
“Selanjutnya dari para pihak 11 orang yang telah diindang, telah dihadiri 10 orang. Sedangkan permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwal ulang,” jelas Karo Penmas, Selasa 8 Februari 2022.
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri sebelumnya juga berencana memeriksa selebgram, Rachel Vennya.
Baca Juga:
Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar dari Hasil Memeras Anak Buahnya
Dia dijadwalkan diperiksa terkait kasus dugaan suap agar lolos karantina sepulang dari Amerika Serikat.
Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rachel Vennya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.***