HALLO PRESIDEN – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Adam Deni. Dia ditahan usai terjerat kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
“Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 8 Februari 2022.
Dedi menjelaskan, penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih diproses lebih lanjut.
“Nanti penyidik akan memproses dulu,” ujar Dedi.
Baca Juga:
Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar dari Hasil Memeras Anak Buahnya
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Susandi.
“Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Susandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022..
Susandi menjelaskan, salah satu alasan penangguhan penahanan adalah situasi COVID-19 yanh sedang meningkat. Pertimbangan tersebut datang dari keluarga Adam Deni.
“Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Tunggu Hasil Penelitian JPU Kejati DKI Jakarta
Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Buronan Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro
Polri akan Periksa Cazy Rich Asal Medan, Indra Kesuma Alias Indra Kenz Soal Investasi
Sebagai informasi, Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menahan pegiat medsos, Adam Deni pada Rabu (2/2/2022). Dia ditetapkan menjadi tersangka.
Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload dokumen elektronik tanpa izin. Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE.***