Lebih Pilih Tunggu Kelahiran Anak dan Temani lstri Kuliah di AS, Begini Penjelasan PSI Soal Kaesang Pangarep

- Pewarta

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (Instagram.com @kaesangp)

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (Instagram.com @kaesangp)

HALLOPRESIDEN.COM – Kaesang Pangarep disebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis, dan mengurus keluarga.

Terutama menunggu kelahiran anak pertama dan menemani istrinya yang sedang kuliah di Amerika Serikat.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.”

“Saya tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli.

Raja Juli memastikan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024.

“PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” katanya.

Kaesang Pangaarep Sempat Dimajukan PSI untuk Pilkada Serentak 2024.

Raja Juli bercerita bahwa berdasarkan dinamika internal PSI, sejak awal Kaesang tidak berminat maju di Pilkada 2024.

Namun ada komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengerucut kepada pencalonan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.

“Membaca keputusan Mahkamah Agung soal usia kandidat, internal PSI mendesak Kaesang.”

“Untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Dia juga mengetahui salah seorang Ketua DPP PSI memerintahkan seorang staf administrasi untuk membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada.

“Pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK.”

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum seratus persen memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.

Kaesang Pangarep Tak Bisa Maju Pilkada Serentak Berdasarkan Putusan MK

Diketahui, Kaesang yang tidak memiliki peluang maju dalam Pilkada Serentak 2024 setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Kaesang tidak bisa maju Pemilihan Gubernur karena pada saat penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang karena usianya masih 29 tahun.

Sedangkan syarat usia minimum calon pada saat penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Di Balik Isu Mundurnya Sri Mulyani, Fakta Roda Pemerintahan Berjalan
KPK Kritisi 17 Masalah RUU KUHAP yang Dinilai Melemahkan Kewenangan
TPUA Kembali Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dengan Bukti Baru
Kabinet Merah Putih Bertahan: Presiden Prabowo Subianto Puji Kinerja Menteri di Tengah Kritik
Menko Yusril Ihza Mahendra Bantah Isu Normalisasi Hubungan dengan Israel untuk OECD
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini, Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR
Usai Laporkan Roy Suryo dkk Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 13:59 WIB

Di Balik Isu Mundurnya Sri Mulyani, Fakta Roda Pemerintahan Berjalan

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:41 WIB

KPK Kritisi 17 Masalah RUU KUHAP yang Dinilai Melemahkan Kewenangan

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:01 WIB

TPUA Kembali Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dengan Bukti Baru

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:48 WIB

Kabinet Merah Putih Bertahan: Presiden Prabowo Subianto Puji Kinerja Menteri di Tengah Kritik

Selasa, 3 Juni 2025 - 08:02 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra Bantah Isu Normalisasi Hubungan dengan Israel untuk OECD

Berita Terbaru