KPK Panggil Bendahara NasDem dan Anggota DPR Ahmad Sahroni, Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

- Pewarta

Jumat, 8 Maret 2024 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

Bendahara Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Instagram.com/@ahmadsahroni88)

HALLOPRESIDEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat 8 Maret 2024 hari ini.

Sahroni akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 8 Maret 2024.

Selain Sahroni, KPK juga turut memanggil Kasubdit Standarisasi dan Mutu Ditjen Hortikultura Kementan, Hotman Fajar Simanjuntak.

Saat ini, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap Sahroni dan Hotman tersebut.

Baca artikel lainnya di sini : IPW Lapor KPK Dugaan Terima Cashback Bank Jateng, Begini Respons Ganjar Pranowo Menurut Mahfud MD

Pasalnya, materi pemeriksaan akan diketahui usai tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Subianto Sebut Pemerintahan Presiden Jokowi Sukses, Apresiasi Pencapaian Ekonomi Indonesia

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.

SYL juga telah telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 Miliar pada periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar atas gratifikasi jabatan.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar JPU KPK Masmudi.

Dia menyampaikan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Dengan demikian, perbuatan SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Apakabarnews.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kontenberita.com dan Harianindonesia.com

Berita Terkait

Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis
Usai Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Buka Suara Saat Penyidikan
Kolaborasi Polindra Dengan BNSP, Gelar Seminar Ilmiah Nasional
Kasus Harun Masiku, Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDI Perjuangan Bernama Kusnadi
Kompetensi CPMI Welder Ditingkatkan oleh BNSP di Batam untuk Karir di Industri Korea Selatan
Prabowo Subianto dan Gibran Habiskan Sabtu Bersama, Tukar Pikiran Sambil Ngopi Hambalang
KPK Segera Periksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto Terkait Kasus Buronan Harun Masiku
Terdakwa Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar, KPK Sebut Tak Dapat Hapus Pidananya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:38 WIB

Pelatihan Auditor SMM Sukses Digelar di Jakarta, 40 Peserta LSP Tingkatkan Kompetensi Sertifikasi

Senin, 24 Juni 2024 - 19:21 WIB

Rakor LSP P2 UPTP: BNSP Siapkan Langkah Percepatan Sertifikasi Kompetensi untuk Tahun 2025

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:27 WIB

Inovasi Pintu Baja Kodai Door di Indo Build Tech 2024: Kombinasi Polystyrene dan WPC

Senin, 10 Juni 2024 - 13:27 WIB

Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Minggu, 9 Juni 2024 - 13:48 WIB

Jasad Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan Tangerang Selatan, Diduga Sedang Sakit

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:02 WIB

Rachmad Sugianto: Acara Halal Bihalal & Webinar sebagai Langkah Majukan Profesi Master Asesor

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:51 WIB

Memperkuat Sinergi: Diskusi LSP di Forum LSP ASTRA Group

Kamis, 25 April 2024 - 13:13 WIB

BNSP: Perayaan Dies Natalis ke XV Universitas Pertahanan RI dan Penerimaan Sertifikat Lisensi

Berita Terbaru