HALLOPRESIDEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat 8 Maret 2024 hari ini.
Sahroni akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 8 Maret 2024.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Terima Surya Paloh, Sambut Baik Partai NasDem Gabung Koalisi Indonesia Maju
Selain Sahroni, KPK juga turut memanggil Kasubdit Standarisasi dan Mutu Ditjen Hortikultura Kementan, Hotman Fajar Simanjuntak.
Saat ini, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap Sahroni dan Hotman tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : IPW Lapor KPK Dugaan Terima Cashback Bank Jateng, Begini Respons Ganjar Pranowo Menurut Mahfud MD
Pasalnya, materi pemeriksaan akan diketahui usai tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, Surya Paloh Dukung Penuh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Kasus Harun Masiku, Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDI Perjuangan Bernama Kusnadi
KPK Segera Periksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto Terkait Kasus Buronan Harun Masiku
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Subianto Sebut Pemerintahan Presiden Jokowi Sukses, Apresiasi Pencapaian Ekonomi Indonesia
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
SYL juga telah telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 Miliar pada periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar atas gratifikasi jabatan.
Baca Juga:
Terdakwa Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar, KPK Sebut Tak Dapat Hapus Pidananya
Soal Aliran Dana SYL untuk Anggota DPR Indira Chunda Thita yang Juga Anak SYL, Begini Respons NasDem
Soal Penempatan Investasi Sebesar Rp1 Triliun, KPK Periksa SVP Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar JPU KPK Masmudi.
Dia menyampaikan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Dengan demikian, perbuatan SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Apakabarnews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kontenberita.com dan Harianindonesia.com