Begini Penjelasan Resmi KPK Soal Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat

- Pewarta

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Instagram.com @sekjenpdiperjuangan)

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Instagram.com @sekjenpdiperjuangan)

HALLOPRESIDEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan pengalihan isu.

Dikutip Hello.id, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025)

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural dan proporsional,” kata Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan KPK tidak bisa melarang adanya pihak-pihak yang beropini

Bahwa kegiatan tersebut adalah pengalihan terhadap isu-isu yang tengah menjadi perbincangan publik.

“Ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain.”

“Yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (24-12-2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

Yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan.

Agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Informasi soal kegiatan penyidikan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Betul, ada kegiatan geledah oleh satgas penyidikan. Detailnya silakan tanya kepada Jubir,” kata Setyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK pada hari Selasa (24-12-2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan.

Agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Infomaritim.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan 24jamnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellodepok.com dan Pontianak.on24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

 

 

 

Berita Terkait

Di Balik Isu Mundurnya Sri Mulyani, Fakta Roda Pemerintahan Berjalan
KPK Kritisi 17 Masalah RUU KUHAP yang Dinilai Melemahkan Kewenangan
TPUA Kembali Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dengan Bukti Baru
Kabinet Merah Putih Bertahan: Presiden Prabowo Subianto Puji Kinerja Menteri di Tengah Kritik
Menko Yusril Ihza Mahendra Bantah Isu Normalisasi Hubungan dengan Israel untuk OECD
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini, Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR
Usai Laporkan Roy Suryo dkk Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 13:59 WIB

Di Balik Isu Mundurnya Sri Mulyani, Fakta Roda Pemerintahan Berjalan

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:41 WIB

KPK Kritisi 17 Masalah RUU KUHAP yang Dinilai Melemahkan Kewenangan

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:01 WIB

TPUA Kembali Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dengan Bukti Baru

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:48 WIB

Kabinet Merah Putih Bertahan: Presiden Prabowo Subianto Puji Kinerja Menteri di Tengah Kritik

Selasa, 3 Juni 2025 - 08:02 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra Bantah Isu Normalisasi Hubungan dengan Israel untuk OECD

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB