PEMERINTAh Indonesia siap memberlakukan aturan baru: mulai 2026, pembelian gas elpiji 3 kg harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ini adalah upaya konkret memastikan subsidi energi—terutama LPG subsidi—hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar masyarakat mampu—khususnya kelompok desil 8, 9, dan 10—tidak lagi menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun depan iya (menggunakan NIK). Jadi ya kalian jangan pakai elpiji 3 kg lah,” ujar Bahlil dengan nada tegasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam kesempatan lain, Bahlil menjelaskan, “Nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah APBN disahkan.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa pelaksanaan kebijakan akan berlandaskan data akurat dan terintegrasi.
Baca Juga:
Seni Merancang Ritual Pagi yang Tenang demi Meningkatkan Efektivitas Kerja Sepanjang Hari
Menepi Sejenak dari Layar: Mengembalikan Kedamaian Pikiran Melalui Rehat Digital yang Terencana
Menata Ulang Batas Kerja dan Waktu Pribadi Demi Menjaga Keseimbangan Hidup yang Berkelanjutan
Mengapa Mekanisme Ini Diperlukan Sekarang?
Sejumlah kementerian dan lembaga menilai bahwa penyaluran subsidi energi selama ini belum tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa subsidi yang diberikan secara terbuka memungkinkan masyarakat mampu juga menikmatinya.
Ia menjanjikan mekanisme baru berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tengah berupaya menjadikan subsidi lebih akurat dan adil, menggunakan data dari BPS sebagai tolok ukur kebutuhan sesungguhnya.
Baca Juga:
Seni Mengendalikan Waktu Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Pribadi
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Mengatur Ulang Hubungan Digital demi Menjaga Kesehatan Mental dan Produktivitas Harian Kita
Bagaimana Skema Ini Akan Dijalankan?
Pemerintah belum membeberkan secara detail teknis pelaksanaannya. Namun, beberapa hal telah dikemukakan:
Pengendalian dilakukan melalui kuota berbasis komoditas dan data tunggal dari BPS.
Proses administratif akan diatur lebih lanjut setelah APBN 2026 disahkan.
Jika berhasil diterapkan, kebijakan ini memungkinkan pengalihan subsidi kepada mereka yang lebih membutuhkan dan mengurangi risiko penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh masyarakat mampu.
Meski demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan administrasi: pendataan, verifikasi NIK, serta distribusi berbasis kuota yang transparan dan akuntabel.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Baca Juga:
Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
Menjelajah Ketenangan Jiwa Melalui Digital Detox dan Pembatasan Waktu Layar
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center













