Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Nasional Keketuaan ASEAN 2023

- Pewarta

Minggu, 2 April 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Nasional Keketuaan ASEAN 2023

[ad_1]

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Pembentukan panitia nasional bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dalam peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, disebutkan bahwa panitia nasional memiliki tugas:

Pertama, merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden RI sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023.

Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

Keempat, bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan ASEAN lainnya.

Kelima, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

“Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas konferensi tingkat tinggi; pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral; pertemuan tingkat pejabat senior; pertemuan tingkat working group; program side events; dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya,” disebutkan dalam Keppres.

Panitia nasional dipimpin oleh pengarah yaitu Presiden RI dan Wakil Presiden RI, yang bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah dibantu oleh penanggung jawab bidang serta tim asistensi dan kemitraan. Terdapat delapan penanggung jawab bidang yaitu:
1. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
2. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN, yaitu Menko Perekonomian
3. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN, yaitu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
4. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN, yaitu Menteri Luar Negeri (Menlu) selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN
5. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
6. Penanggung Jawab  Bidang  Pelaksana KTT dan Logistik, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
7. Penanggung Jawab Bidang Side Events, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
8. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Masing-masing penanggung jawab memiliki sejumlah anggota. Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi anggota dari Bidang Pelaksana KTT dan Logistik.

Adapun Tim Asistensi dan Kemitraan yaitu Wishnutama Kusubandio dan Wakil Menteri BUMN II.

Ditegaskan dalam Keppres, panitia nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

“Masa kerja panitia nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” ditegaskan dalam Keppres 5/2023 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023. (UN)

[ad_2]

Berita Terkait

Presiden Jokowi dan Sekjen MHM Bahas Peran Ulama Hadapi Tantangan Global dan Persaudaraan Manusia
Presiden Jokowi Terima Sekjen Majelis Hukama Muslimin, Istana Bogor, 4 Januari 2024
Presiden Jokowi Resmikan Dua Tol Sekaligus di Tangerang Selatan, 1 April 2021
Hari Kedua di Jateng, Presiden Jokowi Kunjungi Banyumas, Banjarnegara, dan Tegal, 3 Januari 2024
Saat Presiden Jokowi Kunjungi Pusat Perbelanjaan di Banyumas, 2 Januari 2024
Presiden Jokowi Resmikan Enam Jembatan Baru di Lintas Utara Jawa
LIVE: Presiden Jokowi Groundbreaking Kampus II Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 3 Januari 2024
Cek Penyaluran Bantuan Pangan, Presiden: Jika APBN Mencukupi, Akan Dilanjutkan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:38 WIB

Pelatihan Auditor SMM Sukses Digelar di Jakarta, 40 Peserta LSP Tingkatkan Kompetensi Sertifikasi

Senin, 24 Juni 2024 - 19:21 WIB

Rakor LSP P2 UPTP: BNSP Siapkan Langkah Percepatan Sertifikasi Kompetensi untuk Tahun 2025

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:27 WIB

Inovasi Pintu Baja Kodai Door di Indo Build Tech 2024: Kombinasi Polystyrene dan WPC

Senin, 10 Juni 2024 - 13:27 WIB

Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Minggu, 9 Juni 2024 - 13:48 WIB

Jasad Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan Tangerang Selatan, Diduga Sedang Sakit

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:02 WIB

Rachmad Sugianto: Acara Halal Bihalal & Webinar sebagai Langkah Majukan Profesi Master Asesor

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:51 WIB

Memperkuat Sinergi: Diskusi LSP di Forum LSP ASTRA Group

Kamis, 25 April 2024 - 13:13 WIB

BNSP: Perayaan Dies Natalis ke XV Universitas Pertahanan RI dan Penerimaan Sertifikat Lisensi

Berita Terbaru