add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1); Menkeu Harap Pemberian THR Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Geliatkan Ekonomi Masyarakat - Hallopresiden.com

Menkeu Harap Pemberian THR Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Geliatkan Ekonomi Masyarakat

- Pewarta

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Harap Pemberian THR Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Geliatkan Ekonomi Masyarakat

[ad_1]

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan. Pemberian THR dan gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tersebut diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, Rabu (29/03/2023), secara daring.

“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani.

Menkeu menekankan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan tetap menjaga  berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

“Tahun ini 2023, seiring kembali dengan adanya penanganan COVID yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.

Menkeu menyampaikan, THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

“Namun, kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idulfitri,” ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, di dalam PP juga diatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang dibayarkan dengan komponen yang sama dengan THR tahun 2023.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya.

Tahun ini, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menkeu.

Menkeu menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

“Dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan, serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,” tandas Sri Mulyani. (FID/TGH/UN)

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

[ad_2]

Berita Terkait

Presiden Jokowi dan Sekjen MHM Bahas Peran Ulama Hadapi Tantangan Global dan Persaudaraan Manusia
Presiden Jokowi Terima Sekjen Majelis Hukama Muslimin, Istana Bogor, 4 Januari 2024
Presiden Jokowi Resmikan Dua Tol Sekaligus di Tangerang Selatan, 1 April 2021
Hari Kedua di Jateng, Presiden Jokowi Kunjungi Banyumas, Banjarnegara, dan Tegal, 3 Januari 2024
Saat Presiden Jokowi Kunjungi Pusat Perbelanjaan di Banyumas, 2 Januari 2024
Presiden Jokowi Resmikan Enam Jembatan Baru di Lintas Utara Jawa
LIVE: Presiden Jokowi Groundbreaking Kampus II Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 3 Januari 2024
Cek Penyaluran Bantuan Pangan, Presiden: Jika APBN Mencukupi, Akan Dilanjutkan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:00 WIB

Kritik Publik Terhadap Pemerintah Lewat Aksi ‘Indonesia Gelap’ Ditanggapi Ketua Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:51 WIB

Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!

Sabtu, 15 Februari 2025 - 08:45 WIB

Politisi Partai Golkar Ungkap Alasan Dukung Gerindra Usung Prabowo Subianto Capres pada Pemilu 2029

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:33 WIB

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Didukung untuk Calonkan Diri Lagi Sebagai Presiden pada 2029

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:45 WIB

Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo, Ini Penjelasan Gerindra

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:04 WIB

Megawati Ulang Tahun, Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:38 WIB

Soal Kbar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Budi Arie Setiadi Beri Tanggapan

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:16 WIB

Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Berita Terbaru