Menaker Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023

- Pewarta

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023

[ad_1]

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tandasnya. (UN)

[ad_2]

Berita Terkait

Presiden Jokowi dan Sekjen MHM Bahas Peran Ulama Hadapi Tantangan Global dan Persaudaraan Manusia
Presiden Jokowi Terima Sekjen Majelis Hukama Muslimin, Istana Bogor, 4 Januari 2024
Presiden Jokowi Resmikan Dua Tol Sekaligus di Tangerang Selatan, 1 April 2021
Hari Kedua di Jateng, Presiden Jokowi Kunjungi Banyumas, Banjarnegara, dan Tegal, 3 Januari 2024
Saat Presiden Jokowi Kunjungi Pusat Perbelanjaan di Banyumas, 2 Januari 2024
Presiden Jokowi Resmikan Enam Jembatan Baru di Lintas Utara Jawa
LIVE: Presiden Jokowi Groundbreaking Kampus II Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 3 Januari 2024
Cek Penyaluran Bantuan Pangan, Presiden: Jika APBN Mencukupi, Akan Dilanjutkan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:38 WIB

Pelatihan Auditor SMM Sukses Digelar di Jakarta, 40 Peserta LSP Tingkatkan Kompetensi Sertifikasi

Senin, 24 Juni 2024 - 19:21 WIB

Rakor LSP P2 UPTP: BNSP Siapkan Langkah Percepatan Sertifikasi Kompetensi untuk Tahun 2025

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:27 WIB

Inovasi Pintu Baja Kodai Door di Indo Build Tech 2024: Kombinasi Polystyrene dan WPC

Senin, 10 Juni 2024 - 13:27 WIB

Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Minggu, 9 Juni 2024 - 13:48 WIB

Jasad Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan Tangerang Selatan, Diduga Sedang Sakit

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:02 WIB

Rachmad Sugianto: Acara Halal Bihalal & Webinar sebagai Langkah Majukan Profesi Master Asesor

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:51 WIB

Memperkuat Sinergi: Diskusi LSP di Forum LSP ASTRA Group

Kamis, 25 April 2024 - 13:13 WIB

BNSP: Perayaan Dies Natalis ke XV Universitas Pertahanan RI dan Penerimaan Sertifikat Lisensi

Berita Terbaru