HALLOPRESIDEN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah uang tunai serta beberapa dokumen.
Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama 3 hari yakni pada 6-8 Maret 2024 di beberapa lokasi.
Diantaranya Kantor PT QSE, PT SD, serta rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil
Warga Kabupaten Bekasi Geger Akibat Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan
Hasil penggeledahan yang dilakukan telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp10 miliar dan 2 juta dollar Singapura.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 7 Orang Masih dalam Pencarian Akibat Hilang Tertimbun Tanah Longsor di Pesisir Selatan, Sumbar
“Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000 dan 2.000.000 dollar Singapura.”
Baca Juga:
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
“Yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut dalam keterangannya, pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Lihat juga konten video, di sini : Hadir di Mandiri Investment Forum, Prabowo Sebut Pemimpin Negara di Dunia Ingin Perdamaian dan Kemakmuran
Kemudian, kata Ketut, penggeledahan dan penyitaan tersebut yang dilakukan tim penyidik guna menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan dan keterangan dari para tersangka dan saksi.
Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan aliran dana ilegal dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam tata niaga timah ilegal.
Baca Juga:
Prabowo Abadikan Momen Hangat Bareng Wartawan di London, Foto Bareng dan Bersenda Gurau
Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global, Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Bersepakat
“Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang penyidikan yang tengah dilakukan,” ujar Ketut.
Sebagaimana diketahui, pada perkembangan kasus ini, terdapat 13 tersangka yang telah ditetapkan.
Salah satu tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung telah menetapkan satu tersangka dari PT Timah Tbk berinisial ALW.
ALW menjabat sebagai Direktur Operasional tahun 2017, 2018, dan 2021 serta Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 dan 2020.
“Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang,” kata Ketut dalam keterangannya, pada Jumat, 8 Maret 2024.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional ekonomi dan bisnis Infobumn.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloup.com dan Harianekonomi.com